News
Jumat, 10 Juli 2009 - 10:38 WIB

Komnas HAM temukan perbedaan implementasi pemungutan suara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan perdebaan implementasi dalam pemungutan suara bagi masyarakat dalam keadaaan tertentu.

“Ada perbedaan penerapan di lapangan terkait keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengenai ditiadakannya TPS (tempat pemungutan suara) khusus dalam pemilu presiden,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Hubungan Eksternal, Hesti Armiwulan, di Surabaya, Jumat (10/7).

Advertisement

Perbedaan itu dia temukan saat melakukan pemantauan pelaksanaan pemilu presiden di Surabaya dan Sidoarjo, Rabu (8/7) lalu.

Ia mengungkapkan, di RSUD dr. Soetomo, Surabaya, tidak tersedia TPS khusus. Sehingga ribuan pasien dan keluarga pasien yang berada di rumah sakit terbesar di Kawasan Indonesia Timur itu tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain di rumah sakit, TPS Khusus itu juga tidak terlihat di panti wreda, terminal bus, stasiun kereta api, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya di Kota Surabaya.

Advertisement

“Ini berbeda dengan di Sidoarjo. Di Bandara Juanda dan RSUD Sidoarjo kami mendapati adanya TPS khusus itu,” kata Hesti.

Demikian pula proses pemungutan suara yang dilakukan oleh para tahanan di Mapolwiltabes Surabaya. Menurut dia, personel Polwiltabes Surabaya proaktif dengan meminta surat undangan para tahanan untuk kemudian diuruskan ke KPPS sekitar mapolwiltabes, agar tahanan memperoleh formulir A-7. Setelah mengantongi formulir A-7, tahanan dikawal personel kepolisian mendatangi TPS terdekat.

“Beda lagi dengan di Polres Sidoarjo. Petugas di sana mendatangi keluarga tahanan untuk mengambil surat undangan dan tahanan langsung diantarkan ke TPS terdekat,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, hasil pemantauan itu akan dilaporkan ke Komisi III DPR-RI dan KPU. Selain di Surabaya dan Sidoarjo, Komnas HAM juga melakukan pemantauan pelaksanaan Pilpres 2009 di Banten, Jakarta, Medan, Balikpapan, Makassar, dan Denpasar.

“Kami melihat keterbatasan TPS ini telah mengakibatkan ribuan orang kehilangan hak pilihnya. Aturan ini harus segera dievaluasi,” kata Hesti.

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif