News
Jumat, 10 Juli 2009 - 11:10 WIB

Bea Cukai gagalkan penyelundupan 2.580 gram sabu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2.580 gram yang dilakukan oleh seorang warga Taiwan berinisal HCC.

Psikotropika golongan II dengan estimasi nilai Rp 2,5 Miliar itu diselundupkan dengan cara diletakkan di dasar koper.

Advertisement

“Gelagat pelaku sudah mencurigakan sejak turun dari pesawat,” ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Baduri Wijayanta, di Bandara, Jum’at (10/7).

HCC, 35 tahun seorang laki-laki warga kenegaraan Taiwan membawa sabu tersebut dari Hongkong dengan menggunakan pesawat China Airlines CX 719 dan tiba diterminal kedatangan D Bandara Soekarno Hatta, 9 Juli pukul 20.00 WIB.

Perbuatan pelaku dinilai melanggar pidana sesuai dengan pasal 61 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Advertisement

Menurut Baduri, saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan teroganisir Mabes Polri unuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Tempointeraktif/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif