News
Kamis, 9 Juli 2009 - 16:30 WIB

YLKI sambut baik pencabutan izin MD

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik tindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin merk dagang (MD) UKM yang memproduksi makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“YLKI mendukung dan memberi apresiasi terhadap tindakan BPOM itu,” kata Kepala Peneliti YLKI, Ilyani Sudarjat, kepada ANTARA Jakarta, Kamis.

Advertisement

Menurut Ilyani, YLKI setuju dan mendukung segala tindakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari segala jenis makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan.

Namun, BPOM diharapkan tidak hanya bertindak terhadap UKM, tapi juga produksi perusahaan lain, termasuk makanan dan minuman impor.

Advertisement

Namun, BPOM diharapkan tidak hanya bertindak terhadap UKM, tapi juga produksi perusahaan lain, termasuk makanan dan minuman impor.

Selain itu, YLKI mengharapkan adanya program pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan dari BPOM terhadap UKM agar tidak memproduksi makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan masyarakat.

YLKI juga mengharapkan unit teknis di Departemen Perindustrian seperti Direktorat Industri Rumah Tangga dan Direktorat Usaha kecil dan Menengah turut memberikan pembinaan berkesinambungan.

Advertisement

Jika sudah diberi peringatan dan pembinaan secara berkesinambungan itu, baru tindakan tegas, termasuk hukuman berat, perlu diberlakukan.

Ilyani menyatakan, pembinaan yang dilakukan selama ini masih bersifat sporadis. “Pembinaan yang dilakukan selama ini masih bersifat sporadis, belum sistematis dan berkesinambungan,” katanya.

Sebelumnya, BPOM mencabut izin edar produk makanan dari dua perusahaan makanan lokal karena produk yang dipasarkan mengandung bahan tambahan pangan (BTP) yang berbahaya bagi kesehatan.

Advertisement

Satu perusahaan di antaranya merupakan pabrik pengolahan air minum dalam kemasan (AMDK) yang berlokasi di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sedangkan perusahaan lainnya adalah produsen bahan tambahan pangan dengan merk yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah.

Menurut catatan, tindakan pencabutan izin MD tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan BPOM sepanjang tahun 2009.

Advertisement

Pada tahun 2008, BPOM pernah mencabut izin usaha dua perusahaan makanan, yakni produsen susu kedelai asal Garut, Jawa Barat dan produsen sari jeruk di Jawa Timur.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Izin Md
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif