Soloraya
Kamis, 9 Juli 2009 - 18:09 WIB

Panwaslu sayangkan turunnya SP3 kasus JK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo menyayangkan langkah prosedur hukum yang ditempuh aparat Poltabes Solo dalam penanganan kasus dugaan politik uang engan terlapor HM Jusuf Kalla, menyusul Poltabes Solo mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Panwaslu juga menilai penanganan atas kasus JK itu tidak maksimal dan diskriminatif. SP3 No Pol S.Tap/206.A/VII/2009/Reskrim yang ditandatangani Kapoltabes Solo Kombes Pol Drs Joko Irwanto MSi tertanggal 8 Juli 2009 itu diberikan kepada Kompol Suharyanto selaku Kasatreskrim Poltabes Solo dan anggota penyidik lainnya AKP I Wayan Suditha dan Iptu Dwi Haryadi. Dalam SP3 tersebut menyimpulkan bahwa kasus dugaan politik uang itu bukan merupakan tindak pidana Pemilu. Pemberitahuan SP3 itu juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo serta pihak-pihak terkait, seperti Panwaslu Solo, KPU Solo, Polda Jateng dan Tim Kampanye JK-Wiranto Solo.

Advertisement

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta saat ditemui wartawan, Kamis (9/7), mengatakan, tidak bisa berbuat banyak dengan turunnya SP3 itu. Dia menerangkan, mestinya Poltabes menuntaskan pemeriksaan kepada terlapor JK dan Tim Kampanye Nasional Jk-Wiranto dan dua orang saksi ahli, sebelum menurunkan SP3.

“Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga belum dilakukan. Pemeriksaan terhadap anggota KPU Jateng bukan merupakan pemeriksaan saksi ahli, karena KPU merupakan penyelenggara Pemilu aktif. Kendati demikian, kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Karena masa penanganan kasus selama 14 hari sudah selesai pada Rabu (8/7). Kami tidak memiliki wewenang lagi soal itu,” tegas Sumanta.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus JK Panwaslu SP3
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif