Haji
Kamis, 9 Juli 2009 - 17:06 WIB

Jemaah haji jangan dibebani biaya paspor hijau

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Biaya pembuatan paspor hijau diharapkan sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah melalui Departemen Agama dan tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Biaya pembuatan paspor jangan lagi dibebankan kepada calon jemaah haji,” kata sosiolog dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Badaruddin, MA di Medan, Kamis.

Advertisement

Ia mengatakan, penggantian paspor calon jemaah haji dari paspor coklat menjadi paspor hijau sesuai ketentuan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi merupakan tanggung jawab pemerintah.

Urusan paspor dan administrasi lain untuk keperluan calon  jemaah haji dinilai sepenuhnya tanggung jawab Departemen Agama. “Masalah pembuatan paspor calon haji ini harus dapat dituntaskan,” katanya.

Advertisement

Urusan paspor dan administrasi lain untuk keperluan calon  jemaah haji dinilai sepenuhnya tanggung jawab Departemen Agama. “Masalah pembuatan paspor calon haji ini harus dapat dituntaskan,” katanya.

Menurut dia, pemerintah harus meringankan beban calon jemaah haji dengan tidak lagi membebani mereka dengan berbagai kutipan biaya.

“Calon jemaah haji yang akan berangkat harus dibantu keringanan  biaya mereka,” ujarnya.

Advertisement

Padahal, katanya, calon jemaah haji yang akan berangkat tidak seluruhnya dari kalangan menengah keatas. “Tidak sedikit diantara mereka yang bisa berangkat setelah menabung puluhan tahun,” ujarnya.

Pemerintah diharapkan memperhatikan nasib calon jemaah haji agar mereka bisa menunaikan ibadah dengan baik dan benar tanpa kendala.

Departemen Agama dan Departemen Hukum dan HAM sebelumnya membentuk tim teknis paspor hijau bagi jemaah haji yang dipersyaratkan pemerintah Arab Saudi.

Advertisement

Direktur Pengelolaan BPIH dan SIH, Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya bersama Depkum HAM membentuk tim untuk membicarakan secara teknis persoalan paspor hijau untuk mempermudah jemaah haji.

Untuk masalah regulasi, katanya, akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terhadap penggunaan paspor hijau bagi jemaah haji yang sebelumnya menggunakan paspor coklat.

Ia mengatakan, sesuai kesepakatan dengan DPR RI, biaya pembuatan paspor menggunakan anggaran pemerintah. Selama ini biaya pembuatan paspor coklat hanya sekitar Rp 4.000, sedangkan untuk paspor hijau minimal Rp 270.000.

Advertisement

Abdul Ghafur menyebutkan, untuk pengadaan buku paspor Depkum HAM telah menyediakan sebanyak 230.000 paspor karena jumlah jemaah tahun ini sekitar 207.000 orang.

Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Hijau Paspor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif