News
Kamis, 9 Juli 2009 - 12:15 WIB

ICW serahkan draft RUU Tipikor tandingan ke DPR

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Naskah RUU Pengadilan Tipikor yang dibuat pemerintah dinilai sebagai upaya melemahkan institusi KPK. Mencegah agar hal itu terjadi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan RUU Pengadilan Tipikor ‘tandingan’ kepada DPR.

“Kami serahkan (draf) ini dalam kondisi KPK sedang mengalami delegitimasi institusi,” kata peneliti Hukim ICW Febri Diansyah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Advertisement

Febri menjelaskan, secara garis besar RUU Pengadilan Tipikor versi pemerintah sudah positif dengan memasukkan prinsip-prinsip penting pemberantasan korupsi. Namun, sebagian ketentuan dianggap justru melemahkan bahkan mendelegitimasi KPK.

“Seperti tidak jelasnya pengakuan terhadap KPK dan pengadilan khusus korupsi. Ada juga kewenangan KPK yang hanya diakui sampai tingkat penyidikan,” jelasnya.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menambahkan, ancaman hukuman dalam RUU Pengadilan Tipikor dianggap terlalu ringan. Beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal sehingga potensial terjadinya vonis ringan atau hukuman percobaan.

Advertisement

“Selama ini saja kami mencatat sekitar 8 kasus yang dihukum masa percobaan,” tuturnya.

Anggota Komisi III Muhtammimul Ula yang hadir menerima perwakilan ICW menyambut baik draf tandingan tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan usulan ini kepada rekan-rekannya di DPR.

“Untuk substansi akan kami dalami sekuat mungkin, secara praktis saya sangat setuju,” kata anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor ini.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : ICW Ruu Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif