News
Rabu, 8 Juli 2009 - 14:08 WIB

KPI: Quick count sebelum pemilihan termasuk pelanggaran pidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Beberapa televisi sempat menayangkan penghitungan cepat sebelum pemilihan di seluruh Indonesia selesai. Tindakan itu bisa masuk sebagai pelanggaran pidana.

“Itu sanksinya berat karena dianggap bisa mengacaukan jalannya Pilpres. Itu bisa masuk kategori pelanggaran pidana,” kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Prof Sasa Djuarsa Sendjaja, Rabu (8/7).

Advertisement

Sebagaimana tertuang dalam UU No 42 Tahun 2008 mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 186 mengatur partisipasi masyarakat dalam pemilihan tersebut. UU memang memperbolehkan adanya partisipasi masyarakat dalam penghitungan cepat.

Pasal 187 menegaskan bahwa quick count boleh ditayangkan satu hari usai pilpres. Namun oleh MK diperbolehkan ditayangkan pada hari yang sama.

“Diperbolehkan hanya usai pemilihan usai,” jelasnya.

Advertisement

KPI, jelas Djuarsa, langsung menegur beberapa televisi yang menayangkan quick count dan exit poll tersebut. Sebagian dari mereka ada yang meminta maaf dan langsung menghentikan tayangan.

“Tayangan itu bisa mempengaruhi perilaku pemilih,” tegasnya.

KPI mengaku belum menentukan sikap terkait pelanggaran ini. Televisi yang keceplosan menayangkan quick count dan exit poll sebelum waktunya adalah TVOne, Metro TV dan RCTI.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Kata Kunci : KPI Pidana Quick Count
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif