News
Selasa, 7 Juli 2009 - 16:59 WIB

Kejaksaan ajukan perlawanan perkara Prita

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang sudah mengajukan verzet atau perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait perkara Prita Mulyasari ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Jaksa mengajukan perlawanan ke PT (pengadilan tinggi),” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa (7/7).

Advertisement

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis, menerima keberatan yang diajukan terdakwa Prita Mulyasari dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU).

Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan JPU terhadap Prita Mulyasari (32) yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterima.

Ia mengatakan jaksa mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan.

Advertisement

Dikatakannya, jaksa menyatakan bahwa Pasal 27 UU ITE bisa diberlakukan karena UU itu berlaku sejak ditetapkan.

Ia menyatakan, nanti kalau sudah ada hasil dari verzet itu, akan dipergunakan untuk memberikan sanksi terhadap jaksa perkara tersebut yang sudah diperiksa Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejaksaan Perlawanan Prita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif