News
Selasa, 7 Juli 2009 - 15:50 WIB

Antasari didakwa menyuruh lakukan pembunuhan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kendati berkasnya belum dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung mulai merumuskan dakwaan terhadap Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

“Dakwaannya bagus,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Selasa (7/7).  “Dia didakwa menyuruh melakukan pembunuhan.”

Advertisement

Ritonga masih merahasiakan motif Antasari membunuh Nasrudin. “Nanti di dakwaan akan disebut,” ujarnya.

Kendati demikian, ia berkukuh motif tersebut tak perlu dibuktikan di persidangan.

“Yang dibuktikan itu perbuatannya,” ujar Ritonga.

Advertisement

Menurut dia, motif tak termasuk unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sehingga, lanjut dia, kendati diungkapkan dalam dakwaan, motif tak akan dibuktikan.

Tempointeraktif/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif