Pilpres
Senin, 6 Juli 2009 - 17:57 WIB

KTP-Paspor bisa digunakan untuk nyontreng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berbahagialah Anda yang tidak tercantum di DPT namun ingin mencontreng. Sebab Majelis Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng.

Keputusan ini dibacakan oleh majelis konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/7) pukul 17.40 WIB.

Advertisement

KTP bisa digunakan oleh WNI yang berada di dalam negeri, sedangkan paspor dipakai di luar negeri. Namun selain membawa KTP, warga harus membawa kartu keluarga atau identitas sejenisnya.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ktp Nyontreng Paspor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif