Pilpres
Senin, 6 Juli 2009 - 13:24 WIB

KPU tunggu keputusan MK soal gunakan KTP saat Pilpres

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengabulkan permintaan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo agar masyarakat bisa menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilih dalam Pilpres 2009. KPU akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan hal ini pukul 16.00 WIB.

“Kesimpulan terakhir, kami menunggu keputusan MK pukul 16.00 WIB,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam jumpa pers bersama JK-Wiranto dan Mega-Prabowo di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7). Jumpa pers berlangsung dengan suasana damai, meski menyampaikan hal-hal kritis menjelang Pilpres.

Advertisement

Menurut Hafiz, selain mengenai penyisiran DPT Pilpres, JK-Wiranto dan Mega-Prabowo juga membahas mengenai kemungkinan penggunaan KTP saat pemungutan suara.

“Tapi KPU mendapat kesulitan untuk menindaklanjutinya,” kata Hafiz. Yang menjadi penghalang adalah ketentuan UU.

Sebenarnya, KPU bisa saja mengeluarkan Peraturan KPU mengenai penggunaan KTP, tapi hal itu nanti bertentangan dengan UU.

Advertisement

“Peraturan KPU itu harus menjabarkan UU, bulan bertentangan dengan UU. Jadi, kesimpulan terakhir kami menunggu keputusan MK pukul 16.00 WIB. Apa pun keputusan MK, kami laksanakan,” jelas Hafiz.

Bila memang MK memperbolehkan KTP sebagai alat bukti bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya, maka KPU akan segera melakukan dua hal. Pertama, KPU akan membuat surat edaran mengenai penggunaan KTP. Kedua, KPU akan segera mendistribusikan logistik pemilu tambahan ke daerah-daerah.

“Jangan sampai, KTP boleh digunakan, sehingga pemilih menjadi banyak, namun surat suaranya tidak ada,” ujar dia.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPU Ktp MK Pilpres
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif