News
Jumat, 3 Juli 2009 - 17:29 WIB

Usulan penundaan Pilpres bermunculan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Usulan untuk menunda pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden pada 8 Juli 2009 bermunculan dari sejumlah pihak, diantaranya dari Forum Eksponen Angkatan 77/78 dan massa yang mengatasnamakan Gabungan Rakyat Peduli KPU.

Pengurus Forum Eksponen Angkatan 77/78 yang diketuai oleh S. Indro Tjahyono mendatangi Gedung KPU, di Jakarta, Jumat, untuk menyampaikan usulan agar dilakukan penundaan Pilpres.

Advertisement

Alasannya, karena masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan seperti daftar pemilih tetap (DPT) pilpres. Indro menilai masih ada masalah pada DPT diantaranya soal nama ganda dan pemilih yang tidak jelas identitasnya.

“Pelaksanaan pilpres sebaiknya ditunda selama tiga bulan sejak rencana pelaksanaannya 8 Juli,” katanya.

Advertisement

“Pelaksanaan pilpres sebaiknya ditunda selama tiga bulan sejak rencana pelaksanaannya 8 Juli,” katanya.

Selain Forum Eksponen Angkatan 77/78, ratusan orang yang mengatasnamakan sebagai Gabungan Rakyat Peduli KPU, berunjuk rasa di depan Gedung KPU untuk meminta agar pilpres juga diundur.

Permintaan tersebut juga memiliki latar belakang yang sama yaitu dugaan DPT yang digunakan dalam pilpres tidak valid. Mereka meminta penundaan pilpres jika masalah DPT tersebut tidak segera dibereskan.

Advertisement

Sementara itu, secara terpisah anggota KPU Abdul Aziz menegaskan tidak ada alasan bagi KPU menunda pelaksanaan pilpres pada 8 Juli 2009. Ia juga menegaskan bahwa DPT pilpres sudah dibersihkan.

“Bagi kami tidak ada penundaan karena DPT itu sudah tuntas, tidak ada masalah,” katanya.

Apabila ada pihak yang mengatakan bahwa masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, maka KPU akan menindaklanjutinya segera setelah ada bukti yang lengkap.

Advertisement

“Tolong berikan pada kami datanya, nama per nama. Jangan cuma katanya saja,” ujanya.

Libur Nasional

Sementara itu, pilpres akan dilaksanakan pada Rabu 8 Juli 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Advertisement

“Ya libur nasional. Sekarang rancangan keputusan presidennya sudah saya paraf. Sesuai ketentuan dalam undang-undang saat pemungutan suara nasional itu, diliburkan,” katanya.

Menjelang pemungutan suara yang tersisa tinggal lima hari lagi, Ketua KPU mengingatkan kepada warga negara yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan haknya pada 8 Juli.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Libur Pilpres
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif