Soloraya
Jumat, 3 Juli 2009 - 16:28 WIB

Guru tak dapat jatah kursi sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pengajar di sekolah negeri tidak mendapat jatah kursi untuk anak-anak mereka dalam pendaftaran siswa baru (PSB) tahun ini. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi disiplin pegawai.

Baik anak guru maupun anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, semua mendapat perlakuan yang sama dalam PSB tahun ini.
Tidak ada satu pun dari mereka yang mendapat perlakukan istimewa. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Raino Sigit ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Advertisement

“Mau calon siswa itu anak guru atau bukan anak guru, semua mendapat kesempatan sama dalam PSB. Artinya tidak ada keistimewaan bagi anak guru. Itu adalah aturan tegas dari Bupati, Bambang Riyanto secara langsung,” jelasnya. Bupati, sambung dia, tidak pernah main-main untuk persoalan tersebut.
Dengan adanya kesamaan pelayanan bagi semua calon peserta didik, Djoko menambahkan, pihaknya berharap tidak ada diskriminasi antarsiswa.

“Ini saja saya baru dapat laporan ada anak guru yang nilainya tidak cukup, terpaksa dimasukkan ke sekolah swasta. Aturannya memang seperti itu, ya harus ditaati. Nah tugas kami sekarang adalah memajukan sekolah swasta agar anak-anak guru yang bersekolah di sana itu mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas baik,” tandasnya.

Disinggung apabila ada pelanggaran di lapangan, Djoko menambahkan, Bupati secara langsung tidak akan segan-segan mengambil tindakan.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Guru Jatah Kursi Sekolah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif