Soloraya
Rabu, 1 Juli 2009 - 16:46 WIB

Mantan Bupati terima uang dari BP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadan buku ajar 2003/2004, yang digelar di Pengadilan Negeri Boyolali Rabu (1/7), berhasil mengungkap sejumlah fakta-fakta yang selama ini belum terkuak.

Hanya dua dari lima saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir dalam sidang yang mendudukkan Sarwidi dan Soeparno sebagai terdakwa itu. Kedua saksi yang hadir yakni mantan bendahara panitia pengadaan buku ajar, Purwanto dan mantan Sekda Boyolali, Bambang Soetedjo. Tiga saksi lainnya yang tidak hadir adalah dari pihak rekanan yang menjadi subkontraktor PT BP.

Advertisement

Dari penjelasan Purwanto yang mendapat giliran pertama bersaksi, terungkap sejumlah fakta di antaranya pengadaan buku ajar tersebut awalnya dianggarkan senilai Rp 8 miliar pada tahun 2003. Namun dalam perjalanannya membengkak menjadi Rp 18,5 miliar pada tahun 2004.

Mekanisme pembayaran proyek kepada rekanan dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama  pada 20 Nopember 2003 dilakukan pembayaran uang muka yang nilainya 20 persen dan nilai total proyek, yakni Rp 3,7 miliar. Kemudian pembayaran tahap II pada 23 Desember 2003 senilai Rp 4,28 miiar, tahap III pada 27 Maret 2004 Rp 8 miliar dan tahap IV pada 26 Juni 2004 Rp 2,5 miliar.

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim mempertanyakan besaran nilai uang muka yang diberikan saksi kepada rekanan. Karena pada saat itu nilai proyek tersebut hanya dianggarkan hanya Rp 8 miliar, namun uang muka yang diberikan adalah 20 persen dari Rp 18,5 miliar. Memang saat itu direncanakan adanya penambahan anggaran senilai Rp 10,5 miliar padan APBD 2004, namun saat uang muka itu dikeluarkan penambahan anggaran tersebut belum disahkan.

Advertisement

“Saya hanya membayarkan uang senilai itu karena dana yang ada saat itu mencukupi untuk membayar uang muka senilai itu,” ujar Purwanto memberikan alasan.

Majelis hakim kembali mencecar jawaban saksi dengan menanyakan apakah ada pihak yang memerintahkannya untuk membayarkan uang muka senilai itu. Saksi menjawab tidak ada.

Fakta lain yang terkuak adalah mantan bupati Boyolali, Djaka Srijanta, juga menerima “cipratan” dana senilai Rp 2 juta, selain Sarwidi Rp 6 juta, Joko Murdiyono Rp 2,5 juta, Agus Wahyudin Mustofa Rp 5 juta, Soeparno Rp 5 juta dan saksi sendiri Rp 1,5 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari dana Rp 100 juta dari PT BP kepada panitia pengadaan untuk pendistribusian buku ajar. Total penerima dana tersebut ada 30 orang.

Advertisement

Sekitar Rp 42 juta dari 100 juta itu digunakan untuk membayar PT Pos yang mendistribusikan buku. Dipotong untuk biaya operasional, tersisa anggaran senilai Rp 46 juta. Dana sisa inilah yang kemudian mengalir ke saku 30 orang tersebut.

Dari hasil rapat pada 12 Februari 2009 yang dihadiri oleh sejumlah orang yang terlibat dalam pengadaan tersebut seperti Bambang Soetedjo, Daryono, Joko Murdiyono, Sarwidi, Soeparno dan Purwanto disepakati bahwa dana yang mereka terima itu harus dikembalikan ke kas daerah. Hingga saat ini baru 25 orang yang sudah mengembalikan, masih ada lima orang, satu di antaranya sudah meninggal, yang belum mengembalikan. Salah satu di antaranya adalah Djaka Srijanta.

“Sudah terkumpul dana Rp 40 juta, namun masih belum masuk kas daerah karena DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah) bingung dasar hukumnya,” ujar Purwanto.

kha

Advertisement
Kata Kunci : BP Mantan Bupati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif