News
Selasa, 30 Juni 2009 - 16:41 WIB

Terpidana kasus korupsi ABT dieksekusi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Terpidana kasus korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003, Agung Hastho Banendro dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Selasa (30/6).

Eksekusi terhadap pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dan Agung divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Advertisement

Dari pantauan Espos, Agung yang ketika kasus tersebut mencuat menjadi pimpinan proyek (Pimpro) ABT 2003 datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sekitar pukul 09.10 WIB. Agung sempat masuk ke Kantor Kejari Solo.

Hanya beberapa menit di kantor tersebut, pihak kejaksaan langsung memnbawa Agung menuju Rutan Kelas I Solo dengan menggunakan sebuah mobil dinas dengan nomor polisi (Nopol) AD 912 A.

Eksekusi terhadap Agung dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Sigit Kristanto SH dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Arief Kurniawan SH.

Advertisement

Mereka tiba di Rutan sekitar pukul 09.45 WIB. Agung langsung dibawa ke dalam Rutan. Saat dibawa ke Rutan, Agung masih mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS). Selama proses eksekusi tersebut, Agung terlihat tenang.

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, Agung kooperatif selama eksekusi dilakukan. Sesaat sebelum dijebloskan ke Rutan, Agung sempat menghubungi pihak keluarga agar dibawakan pakaian ganti.

Kasi Pidsus Sigit Kristanto SH mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi tersebut setelah putusan dari MA turun.

Advertisement

“Sudah ada putusan dan kami hanya menjalankannya saja,” papar Sigit kepada wartawan.

Mengenai kemungkinan adanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Agung, dia menyatakan, bisa saja terpidana mengajukan PK. Namun, tegas dia, sesuai aturan yang ada pengajuan PK tidak dapat menghalangi proses eksekusi.

Mengenai putusan MA terhadap mantan Walikota Solo Slamet Suryanto dan Direktur PT Agung Darma Intra, Agung Wibowo, dia menegaskan, pihaknya masih menunggu putusan kasasi untuk dua orang tersebut.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif