Soloraya
Selasa, 30 Juni 2009 - 16:35 WIB

Sekdes PNS diminta kembalikan tanah bengkok

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sekretaris desa (Sekdes) yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) diminta segera mengembalikan tanah kas atau tanah bengkok kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Desakan tersebut dilontarkan sejumlah fraksi saat rapat paripurna kesepakatan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) di Gedung Dewan, Selasa (30/6).

Advertisement

Dengan telah diangkatnya para Sekdes yang telah memenuhi syarat menjadi CPNS berdasarkan undang-undang, secara otomatis mereka tidak punya lagi hak menggunakan tanah bengkok.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui juru bicaranya, Sukardi Budi Martono menjelaskan, para Sekdes yang telah diangkat sebagai PNS wajib mengembalikan tanah kas kepada Pemkab.

“Dengan diangkatnya Sekdes menjadi PNS maka tanah kas atau tanah bengkok yang semula diperuntukkan bagi mereka supaya dikembalikan ke kas desa,” jelasnya, Selasa (30/6).

Advertisement

Lebih lanjut, FPDIP mendesak Pemkab segera melakukan pendataan atas tanah-tanah tersebut. Hal senada disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Mereka meminta Sekdes segera mengembalikan tanah kas kepada pemerintah desa.

Sementara itu Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Khoirul Ikhsan menjelaskan, dengan dilantiknya Sekdes menjadi PNS, secara otomatis mereka tidak punya lagi hak menggunakan tanah kas.

aps

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif