News
Selasa, 30 Juni 2009 - 18:03 WIB

2 Jaksa kasus dugaan penggelapan ekstasi ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jaksa yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa 343 butir ekstasi, Esther Tanak dan Dara Veranita, akhirnya ditahan. Mereka telah menjadi tahanan Kejaksaan sejak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan tahap kedua, barang bukti dan tersangka kasus tersebut.

“Dengan pelimpahan ini, maka tanggung jawab bukti dan tersangka ada pada Kejaksaan selaku penuntut umum,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Budi Pandjaitan, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (30/6).

Advertisement

Menurut dia, saat ini keduanya ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Selain Esther dan Dara, Kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, karyawan lepas Polsek Pademangan, Zaenanto; serta anggota Polsek Pademangan Aiptu Irfan. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Budi mengatakan, berkas empat tersangka itu dinyatakan lengkap pada Kamis, 25 Juni 2009, lalu.
“Empat tersangka dilimpahkan dalam satu berkas,” jelasnya. Kejati DKI Jakarta akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus ini bermula saat Zenanto ditangkap di rumahnya di Pademangan dengan barang bukti 100 butir ekstasi. Berdasar hasil pengembangan petugas, ditangkaplah Irfan saat hendak menjual 200 butir ekstasi di sebuah tempat hiburan di Jakarta Utara.

Advertisement

Menurut keterangan Irfan, ekstasi tersebut diperolehnya dari jaksa yang sedang menangani kasus narkoba dengan terdakwa Muhamad Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu Esther dan Dara.

Sebelumnya, Esther dan Dara tidak ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya karena tidak mendapatkan surat izin perpanjangan penahanan.

Kompas/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ditahan Jaksa Kasus Ekstasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif