News
Senin, 29 Juni 2009 - 15:18 WIB

Polisi minta interpol buru Joko Tjandra

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polisi meminta bantuan interpol pusat guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar, Joko S Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira pun mengatakan, pihaknya telah memasukkan Joko dalam daftar pencarian orang (DPO) ke polda-polda di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Polri telah melakukan upaya-upaya. Pertama, kami telah menyebarkan DPO ke polda-polda, kemudian polda menyebarkannya ke polres-polsek. Kedua, kami telah meminta bantuan ke interpol pusat,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6).

“Yang jadi permasalahan Joko Tjandra itu sudah berada di luar negeri, di mana pemerintah kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi,” kata Abubakar.

Pada 11 Juni, Joko divonis bersalah dan diganjar dua tahun hukuman penjara. Vonis itu jatuh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar.

Advertisement

Untuk mengeksekusi vonis itu, kejaksaan sudah memberi Joko waktu agar datang ke Kejaksaan Agung hingga Jumat kemarin. Namun, dia tak datang dengan alasan sang ibu sedang sakit.

Kompas/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif