Soloraya
Senin, 29 Juni 2009 - 17:08 WIB

Panitia pengadaan terima uang dari BP untuk distribusi buku ajar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Boyolali, Joko Moerdiyono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi buku ajar di Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (29/6).

Dari keterangan saksi, terungkap  panitia pengadaan memperoleh dana senilai Rp 100 juta dari PT Balai Pustaka (BP), yang diperuntukkan untuk pendistribusian buku ajar tersebut ke masing-masing sekolah.

Advertisement

Seharusnya PT BP-lah yang mendistribusikan buku-buku tersebut. Namun karena alasan tertentu pihak PT BP menyerahkan mekanisme pendistribusian itu ke panitia pengadaan yang saat itu dipimpin oleh Soeparno, yang menjadi terdakwa II mendampingi Sarwidi selaku terdakwa I.

Oleh panita pengadaan, dana tersebut digunakan untuk pengiriman buku ajar melalui jasa PT Pos. Biaya jasa PT Pos senilai Rp 42 juta, ditambah biaya lain-lain sehingga dana yang tersisa sekitar Rp 46 juta.

Menurut pengakuan Joko, ia meminta kepada terdakwa II untuk menyelesaikan urusan penggunaan dana tersebut dengan mengganti uang petugas yang digunakan untuk operasional pendistribusian buku tersebut.

Advertisement

Dari situ timbul masalah tatkala uang tersebut akhirnya dibagi-bagikan ke sejumlah pihak. Termasuk ke saku Joko senilai Rp 2,5 juta.

“Namun uang tersebut saya kembalikan karena saya kesulitan untuk mencari tanda bukti pengeluaran untuk beli makanan dan biaya operasional lain,” akunya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kusno SH. Selain ke sakunya, Joko mengatakan tidak mengetahui kemana larinya uang sisa tersebut.

Ia menambahkan, saat menjabat sebagai Kepala Diknas menggantikan terdakwa I, proses pengadaan barang itu sudah berlangsung. Ia menerima laporan kegiatan itu dari  pelaksana proyek dan berita acara pengawasan. Ia juga mengaku tak menerima uang senilai Rp 100 juta dari PT BP. Ia hanya dilapori oleh terdakwa II.

Advertisement

Dalam sidang kemarin, Joko juga menyebut bahwa terdapat ketidaksesuaian buku yang diterima dengan yang tertuang dalam kontrak yang kemudian dilakukan penarikan oleh pihak Diknas.

kha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif