Foto
Kamis, 25 Juni 2009 - 16:50 WIB

Selama Juni, Poltabes bekuk 11 tersangka kasus Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) membekuk 11 tersangka kasus Narkoba di Solo selama bulan Juni 2009. Salah satu tersangka yang dibekuk adalah Lutfi Hermawan, 29, warga Kauman, Pasar Kliwon yang menjadi pengedar sabu-sabu (SS). Dari tangan tersangka Lutfi, polisi menyita dua paket SS seberat 10 gram dengan nilai Rp 20 juta.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto mengatakan, dari 11 tersangka, tercatat 10 orang adalah pengguna SS dan satu tersangka adalah pengedar.

Advertisement

“Dari Lutfi ini ada 10 gram SS yang kemungkinan akan diedarkan lagi. Kami berupaya tidak hanya pengguna saja, tapi juga mengungkap pengedarnya,” papar Joko didampingi Kasatreskoba Kompol Widjiono di Mapoltabes Solo, Kamis (25/6).

Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk membongkar jaringan Narkoba yang melibatkan tersangka Lutfi sebagai pengedar. Jaringan peredaran diperkirakan merupakan jaringan lintas daerah.

“Daftar nama sudah ada, makanya kami kembangkan lagi. harus diakui jaringan peredaran Narkoba memang rapat dengan menggunakan sistem sel,” tegas Kapoltabes.

Advertisement

Joko menjelaskan, modus peredaran Narkoba sering menggunakan sistem yang terputus. Transaksi dilakukan melalui transfer bank dan barang yang ada kemudian diletakkan di suatu tempat sehingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

Dari data yang ada di Satreskoba, awal Juni lalu, polisi menangkap Susdian alias Celeng, 22, warga Semanggi Pasar Kliwon di sebuah kamar hotel di daerah Pasar Kliwon. Polisi menemukan satu paket SS seberat 0,24 gram.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian meringkus Joko Triono, 22, warga Sumber, Banjarsari di sebuah kamar hotel, Kamis (4/6). Satu pekan kemudian, dalam sehari, polisi meringkus tiga tersangka yaitu Purnomo, 35, warga Tipes, Serengan di Jl Veteran serta Ismadi, 25, warga Debengan, Jebres dan Caroko, 45, warga Jebres di sebuah rumah kosong di Mojosongo, Jebres.

Advertisement

Setelah itu, polisi membekuk Lutfi yang kedapatan membawa dua pekat SS dengan berat 10 gram, Kamis (18/6). Sehari setelahnya, polisi membekuk Asep Setiawan, 28, warga Pucangsawit, Jebres di Jl Slamet Riyadi karena kedapatan membawa satu paket SS.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Priyobadan yang digunakan untuk pesta SS.

Dari tempat tersebut, polisi menangkap Lilik Sugiwati, 21, warga Gandekan, Solo; Pambudi, 31, warga Semanggi, Pasar Kliwon dan Sri Haryanti, 47, warga Banyuanyar. Polisi menyita satu alat hisap dan sisa SS.

Terakhir polisi meringkus Ari Wibowo, 27, warga Jombor, Bendosari, Sukoharjo, Rabu (24/6) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah hotel di daerah Baron, Laweyan, Solo. Dari tersangka polisi menyita satu paket SS.

dni

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif