Foto
Kamis, 25 Juni 2009 - 11:07 WIB

JPU kasus Prita bantah tak profesional

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang–Jaksa Penuntut Umum kasus perkara pidana Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni International Serpong menyatakan dakwaan yang diberikan kepada Prita justru menunjukkan keprofesionalan mereka.

“Kalau tidak dakwa dengan pasal dan undang-undang yang ada, justru kami yang salah,” ujar Jaksa Penuntut Umum Riyadi, Kamis (25/6).

Advertisement

Jaksa mendakwa Prita dengan Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dakwaan sesuai UU dan fakta yang ada,” kata Riyadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Rakhmawati Utami yang berada disamping Riyadi.

Riyadi enggan berkomentar soal pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan jaksa yang mendakwa Prita tidak profesional. “Saya tidak mau menanggapi pernyataan atasan saya. Tapi kalau secara yuridis tidak apa-apa,” ujar dia.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai jaksa yang menangani kasus Prita tidak profesional. Menurut Hendarman, ketika berkas penyidik kepolisian diserahkan, jaksa mengatakan ada yang kurang karena belum memasukkan pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh penyidik, saran itu ditindaklanjuti jaksa penuntut umum dengan mencantumkan Pasal 21 dan Pasal 45 tadi ke berkas pemeriksaan. “Masalahnya, saran jaksa penuntut tersebut tidak dicantumkan dalam BAP sebagai saran dari Kejaksaan. Ini yang saya bilang tidak profesional,” ujar Hendarman.

Prita pernah menulis keluhan lewat surat elektronik kepada sejumlah rekannya pada Agustus 2008. Keluhan itu berkaitan dengan pelayanan dokter di Rumah Sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, yang dia nilai mengecewakan. Gara-gara surat elektronik itu, Prita diadukan ke polisi oleh Rumah Sakit Omni. Bahkan ibu dua anak itu sempat ditahan selama tiga pekan.

Tempointeraktif/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bantah JPU Kasus Prita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif