Tangerang–Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni International didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun UU ITE tidak bisa diterapkan karena baru efektif berlaku pada 2010.
Majelis hakim yang menangani kasus Prita mempertanyakan apakah pengenaan pasal dalam UU 11/2008 tentang ITE bisa diterapkan pada terdakwa. Padahal, UU ITE mulai ditetapkan pada 21 April 2008.
Seharusnya diadakan dulu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ITE yang efektif berlaku 2 tahun sejak UU ITE diberlakukan.
“Yaitu pada 21 April 2010. Meskipun dalam hal tertentu bisa berlaku surut sampai pada tanggal yang ditetapkan. Namun majelis berpendapat peraturan UU 11/2008 tidak bisa diterapkan pada Prita oleh karena pemberlakuan efektif UU tersebut adalah 2 tahun setelah UU tersebut ditetapkan,” tegas ketua majelis hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6).
dtc/fid