Soloraya
Kamis, 25 Juni 2009 - 18:23 WIB

Ditemukan banyak SPPT kadaluwarsa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pengurus RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Jebres mengeluhkan banyaknya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang ternyata kadaluwarsa. Kondisi itu selain menyusahkan RT/ RW setempat, juga menghambat penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Salah satu pengurus LPMK Jebres, Y Soemarmo menjelaskan, banyaknya SPPT kadaluwarsa itu disebabkan banyaknya mutasi jual beli tanah yang tak memberitahukan kepada RT/ RW apalagi kelurahan atau kecamatan setempat. Sehingga, ketika jatuh tempo penarikan pajak, pihak wajib pajak terbebas dari membayar pajak.

Advertisement

“Saat pengurus RT/ RW dimintai keterangan untuk memberikan SPPT kepada warganya, ternyata yang wajib pajak sudah mutasi. Dan keberadaan wajib pajak biasanya sudah tak diketahui lagi karena kebanyakan luar kota,” paparnya ketika ditemui Espos di Jebres, Kamis (256).

Terkait hal itu, Soemarmo meminta agar Walikota atau pihak dari kantor pajak mengedarkan surat pemberitahuan agar petugas pencatatan akta tanah (PPAT) juga memberitahukan kepada kelurahan atau kecamatan ketika ada mutasi tanah yang ditangani PPAT. Menurut Soemarmo, keberadaan SPPT yang kadaluwarsa karena beralih kepemilikan sangat merugikan negara karena yang semestinya wajib pajak terbebas dari kewajibannya.

“Sampai-sampai di Kelurahan Jebres itu ada kasus warga yang tak bayar PBB hingga delapan tahun. Dan sampai sekarang juga belum ditemukan pemiliknya, karena tak ada pemberitahuan,” paparnya.

Advertisement

Sekretaris LPMK Jagalan, Murjioko juga mengungkapkan hal serupa. Bahkan, rata-rata kasus SPPT kadaluwarsa terjadi di masing-masing RT sebanyak lima kasus. “Artinya, jika Jagalan saja ada 63 RT, maka ada 350-an kasus SPPT kadaluwarsa. Kalau se-Solo sudah berapa SPPT yang kadaluwarsa dan tak jelas siapa pemiliknya sekarang,” paparnya.

Kondisi tersebut, katanya, jelas akan mengurangi pendapatan negara serta terjadi kesenjangan di mana ada warga yang tetap bayar PBB, di pihak lain ada warga yang tak membayar pajak sama sekali.

Menanggapi hal itu, Lurah Kecamatan Jebres, Suwarta menambahkan, memang sudah saatnya pemilik SPPT divalidasi ulang. Soalnya, kasus mutasi atau jual beli tanah selama beberapa tahun ini kan sudah banyak terjadi tanpa pemberitahuan.
asa

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kadaluarsa Sppt
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif