Soloraya
Kamis, 25 Juni 2009 - 15:53 WIB

Cabuli anak bawah umur hingga hamil, Mulyadi disel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Salah satu warga RT 4/VI Dukuh Jampen, Desa Kismoyoso, Ngemplak, Mulyadi alias Murdok, 22, terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian setempat, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, Bunga, 13, warga Ngesrep. Bahkan akibat ulah tersangka, korban kini hamil enam bulan.

Dalam menjalankan aksi bejat, Murdok tidak sendirian. Ia mempedayai siswi kelas II C di salah satu SMPN di Kartasura itu bersama Ari Tri Purwanto alias Kotin, 23. Kini Ari kabur ke Jakarta dan masih dalam kejaran petugas.

Advertisement

Perkenalan antara Ari dan Bunga bermula dari telepon salah sambung dari tersangka yang terjadi kurang lebih sebulan silam. Perkenalan tersebut berlanjut akrab hingga keduanya saling menyatakan rasa cinta.

Ari dan Bunga berpacaran selama sebulan. Selama itu, keduanya sama sekali belum melakukan hubungan badan. Atas permintaan Ari, pada November 2008 keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

Menurut Bunga, Ari berhasil merenggut keperawanannya bukan atas dasar paksaan, melainkan didasari suka sama suka. Merasa ketagihan, dua pekan kemudian Ari kembali menghubungi bunga melalui telepon untuk diajak bersetubuh.

Advertisement

Ajakan kedua itu disertai ancaman tersangka akan menyebar foto mesum jika korban menolak diajak bersetubuh. Karena diancam, korban akhirnya bersedia. Bersama seorang teman bernama Murdok, Ari menjemput korban. Selanjutnya korban dibonceng bertiga menuju ke sebuah gubuk di persawahan Dukuh Jampen. Di sana Ari kembali melampiaskan hasrat seksualnya. Setelah puas, Ari meminta korban melayani Murdok.

Setelah kejadian tersebut, Ari tidak pernah lagi menghubungi Bunga. Sebaliknya, Murdok lebih aktif menjalin hubungan dengan korban. Hubungan antara Bunga dengan Murdok mengarah pacaran.

Beberapa waktu setelah mereka menjalin hubungan, Murdok kembali berhasil mempedayai korban. Hubungan badan kali kedua terjadi di sebuah rumah di Nusukan Solo. Akibat ulah kedua tersangka, korban kini hamil enam bulan.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho, melalui Kapolsek Ngemplak, AKP Ahmad Yani, kepada Espos, Kamis (25/6) mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (I) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditambahkan, saat ini petugas masih berupaya mengejar Ari yang telah kabur ke Jakarta.

dwa

Advertisement
Kata Kunci : Cabul Disel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif