Soloraya
Selasa, 23 Juni 2009 - 20:23 WIB

Pemkot akan menutup minimarket waralaba tanpa izin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyetop pertumbuhan minimarket waralaba di Kota Bengawan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali).
Selanjutnya, Pemkot akan menutup minimarket waralaba dan toko yang didirikan tanpa izin.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkot Solo, Toto Amanto, ditemui seusai rapat koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di ruang rapat Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Selasa (23/6), mengungkapkan, syarat pendirian sebuah minimarket atau toko, harus ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin penggunaan bangunan (IPB), izin gangguan (HO), surat izin usaha perusahaan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Advertisement

Saat ini, kata Toto, hanya ada 24 minimarket waralaba yang memiliki izin lengkap dan penerbitan izin itu sudah dihentikan sejak November 2008 lalu.

Sejak itu, lanjut Toto, pihaknya tidak pernah lagi menerima pengajuan izin mendirikan minimarket waralaba di Kota Solo. Sehingga jika ada minimarket waralaba baru yang didirikan setelah akhir 2008, berarti mereka tidak berizin atau saat pengajuan IMB disebutkan untuk keperluan lain.

“Makanya hari ini kami menggelar rapat koordinasi dan memutuskan kebijakan pembatasan izin minimarket waralaba akan dituangkan dalam bentuk Perwali. Untuk dokumen, yang memfasilitasi adalah Bagian Hukum dan HAM, namun materinya dari kami,” jelas Toto. Dia mengatakan, SKPD yang hadir dalam rapat koordinasi kemarin antara lain Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup, KPPT, dan Dinas Perhubungan.

Advertisement

Pada bagian lain, Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, memang sudah sejak tahun lalu pihaknya menyetop perizinan pendirian minimarket waralaba di Solo. Dia juga mengatakan akan langsung memerintahkan penutupan minimarket waralaba ataupun toko yang diketahui tidak berizin.

Kebijakan itu, kata Jokowi, diambil untuk melindungi para pedagang kecil dan pasar tradisional. Dia menjelaskan, berdasarkan laporan survei yang ada, satu minimarket waralaba bisa mematikan sekitar 20 pedagang kecil di sekitarnya.
shs

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ditutup Waralaba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif