Foto
Senin, 8 Juni 2009 - 16:20 WIB

Menkes limpahkan kasus Prita ke MKDKI

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari telah melimpahkan kasus Prita Mulyasari terhadap pelayanan RS Omni International ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Selanjutnya, MKDKI yang akan memutuskan apakah dokter yang menangani Prita melanggar disiplin kedokteran atau tidak.

Menkes melimpahkan kasus Prita kepada MKDKI itu pada Sabtu 6 Juni 2009 kemarin.

Advertisement

“Menkes minta MKDKI melakukan penilaian kasus Prita Mulyasari, apakah dokter di RS Omni yang memberikan pelayanan telah melakukan pelanggaran disiplin kedokteran atau tidak,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes dr Lily S Sulistyowati, Senin (8/6).

Hal itu dilakukan Menkes setelah pihaknya melakukan investigasi, memanggil Direktur RS Omni dan staf yang terlibat untuk dimintai keterangan seputar kronologi kasus Prita tersebut.

MKDKI merupakan lembaga otonom dibawah Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin.

Advertisement

Sanksi disiplin atau teguran bagi dokter itu merupakan salah satu bentuk pembinaan  yang dilakukan pemerintah, baik pusat atau daerah serta Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan Pasal 55 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Menkes MKDKI Prita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif