News
Senin, 8 Juni 2009 - 18:09 WIB

Mabes Polri pastikan tindak lanjuti dugaan pelanggaran kampanye SBY-Boediono

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mabes Polri memastikan penyidik mereka menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye oleh SBY-Boediono yang dilaporkan oleh Bawaslu. Tidak ada perbedaan perlakuan dalam ranah hukum antara tiga pasangan kontestan Pilpres 2009.

“Bila ada pelaporan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan 3 pasangan calon dan memenuhi unsur berkaitan dengan UU Pilpres, maka penyidik akan tindak lanjuti,” ujar Kadiv Humas Mabes Polrin Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/6).

Advertisement

Bawaslu menilai kegiatan Silahturahim Parpol Koalisi SBY-Boediono sebagai tindak pencurian start kampanye. Alasannya kegiatan yang diikuti oleh jajaran pengurus parpol anggota koalisi pada 30 Mei 2009 di Arena PRJ, Kemayoran, Jakarta, itu disiarkan langsung oleh sejumlah televisi dan memaparkan visi misi.

Atas pelaporan tersebut tim pemenangan SBY-Boediono telah menyampaikan klarifikasi kapada Bawaslu. Sesuai namanya, kegiatan tersebut merupakan ajang silahturahim dan konsolidasi internal antar parpol koalisi. Mereka tidak bisa melarang media massa yang meliput kegiatan tersebut.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif