News
Senin, 8 Juni 2009 - 07:33 WIB

Komnas HAM: Ada hak Prita yang dilanggar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penolakan RS Omni Internasinal memberikan hasil rekam medis Prita Mulyasari, oleh Komnas HAM dicatat sebagai dugaan pelanggaran HAM. Sebagai pemilik badan, maka sudah seharusnya rekam medis tersebut menjadi hak Prita Mulyasari.

“Secara sederhana memang ada hak Prita mendapatkan informasi yang tidak dipenuhi oleh RS Omni. Padahal Prita sangat berkepentingan karena dia pemilik badan,” ujar anggota Komnas HAM, Nurkholis, di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Senin (8/6).

Advertisement

Berdasar keterangan RS Omni, permintaan Prita tidak bisa dipenuhi karena saat itu hasil rekam medis belum mendapatkan validasi. Demi mengetahui apakah penolakan tersebut merupakan kelaziman dalam dunia medis, Komnas HAM meminta penjelasan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kode etik kedokteran termasuk meminta konfirmasi ke RS Bintaro tempat Prita melanjutkan perawatannya.

“Nanti dari situ baru jelas ada atau tidak kata-kata belum divalidasi sehingga belum bisa dikeluarkan atau data itu salah sehingga tidak bisa dikeluarkan. Tapi informasinya hak tiap orang. Sekarang ini persoalan belum pada ranah siapa yang melanggar HAM dan HAM siapa yang dilanggar,” sambungnya.

Saat ditemui wartawan, Nurkholis sedang bersiap menerima rombongan RS Omni International yang datang untuk memenuhi panggilan Komnas HAM. Rombongan dipimpin oleh dr Grace Hersa Yarlen Putra didampingi kuasa hukum mereka, Heribertus.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dilanggar Komnas HAM Prita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif