News
Senin, 8 Juni 2009 - 18:16 WIB

Kejagung terima pelimpahan 4 berkas pembunuhan Nasrudin

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–4 Berkas telah dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Keempat berkas itu adalah milik eksekutor Nasrudin.

Atas pelimpahan berkas tersebut Kejagung akan menetapkan kelengkapan kasus setelah 7 hari.

Advertisement

“Paling lambat 15 Juni akan diberitahukan berkas tersebut lengkap atau tidak,” kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Keempat berkas tersebut kesemuanya merupakan eksekutor. Dari empat berkas yang diserahkan, salah satu berkas terdiri dari 2 tersangka yaitu berkas atas nama HKW alias H dan tersangka FTK alias A.

“Dengan begitu masih ada 3 berkas lagi yang belum diserahkan,” tambah Jasman.

Advertisement

Penyerahan berkas dikatakan Dia dilakukan siang tadi di bagian Pidana Umum Kejagung. Pelimpahan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/46 III/2009/resto Tangerang tanggal 14 Maret 2009 dan berdasarkan SPDP nomor B/1264/V/2009/Bareskrim tertanggal 5 Mei 2009.

“Dengan diterimanya berkas ini sesuai sesuai pasal 138 ayat 1 KUHAP, 7 hari setelah tim jaksa peneliti yang berjumlah 7 orang, harus sudah menentukan sikap apakah berkas sudah lengkap atau belum,” jelasnya.

Kelima tersangka diancam pasal primer 340 jo 55 ayat 1 ke 1 UU KUHP dan Subsider pasal 338 jo ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati. Selain para eksekutor, penyidik kepolisian juga sudah menahan ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang dikatakan sebagai intellectual dader. Hingga kini berkas atas nama Antasari belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif