Jakarta–Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan, KPK telah menyelamatkan aset negara berupa rumah dinas yang digunakan tidak sebagaimana mestinya sebesar Rp 554 miliar.
“Aset itu berada di sejumlah departemen, instansi, dan BUMN,” kata Haryono di Jakarta, Jumat.
Haryono menjelaskan, penyelamatan itu merupakan hasil upaya penertiban aset yang dilakukan oleh KPK sampai dengan Mei 2009.
KPK dan instansi terkait melakukan penertiban karena beberapa rumah dinas itu digunakan oleh orang yang tidak berhak, antara lain mantan pejabat dan pihak lain.
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, M. Sigit menjelaskan, pengembalian aset itu berasal dari beberapa instansi, yaitu Departemen Agama (senilai Rp 179 miliar), Departemen Kesehatan (Rp 44,4 miliar), Departemen Pendidikan Nasional (Rp 50 miliar).
Kemudian Departemen Luar Negeri (Rp 17,4 miliar), Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Rp 58,6 miliar), Bulog (Rp 12,8 miliar), dan PT Kereta Api Indonesia (Rp 70 miliar).
“Rencananya penertiban aset akan jalan terus,” kata M Sigit.
Sementara itu, Haryono Umar menjelaskan, Departemen Keuangan berkewajiban mendata seluruh aset yang menjadi hak negara. Data aset itu sangat penting untuk dijadikan pedoman bagi KPK dan instansi terkait dalam menertibkan aset.
Ant/tya