News
Jumat, 5 Juni 2009 - 14:35 WIB

MA ingatkan hakim berhati-hati "Pasal karet" 310 KUHP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) mengingatkan para hakim agar berhati-hati apabila sedang menangani perkara tentang pencemaran nama baik. MA menilai pasal-pasal pencemaran nama baik yang tercantum dalam KUHP terkait dengan aturan lainnya.

“Kita sudah meminta pada hakim-hakim kita di bawah bilamana ada perkara dengan pasal 310 ini agar berhati-hati sebab termasuk pasal karet,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong usai salat jumat di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Advertisement

Abdul menjelaskan, penerapan pasal 310 KUHP sudah tidak bisa diterapkan pada era sekarang. Aturan ini dinilai bisa membatasi hak seseorang untuk menyatakan pendapat.

“Jangan jadikan pasal 310 sama ketika zaman Belanda dengan sekarang karena berbeda. Nanti bisa membuat orang tidak bisa mengeluarkan pendapat,” jelasnya.

Menanggapi kasus yang menimpa Prita Mulyasari, Abdul mengatakan, hal itu merupakan kasus baru di pengadilan.

Advertisement

“Kasus ini kan baru pertama kali ditemukan, namun hakim-hakim kita selalu berikan pembaharuan-pembaharuan dalam setiap latihan,” jelasnya.

Prita Mulyasari dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27 (3).

Garis besar pasal 310 adalah ayat (1) mengatur pencemaran lisan, ayat (2) mengatur pencemaran tertulis dan ayat (3) mengatur alasan penghapus pidana yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif