Foto
Jumat, 5 Juni 2009 - 15:00 WIB

KPU: Coblos di surat suara Pilpres sah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pencoblosan surat suara dalam Pilpres dianggap sah. Selain mencoblos, pemberian tanda contreng dan garis datar juga sah.

“Bentuk penandaan bisa berupa garis datar, contreng tidak sempurna atau coblos selama masih dalam kotak baik di nomor atau gambar diangap sah. Penandaan hanya satu kali, kalau lebih dari satu kali dianggap tidak sah,” kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Advertisement

Alat penandaan yang digunakan adalah spidol kecil dengan tiga alternatif warna yaitu merah, hitam atau biru.

“Untuk surat suara ukurannya tetap 23 X 27,5 cm yang kemungkinan berubah adalah setingannya,” katanya.

Andi memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilpres akan jauh berkurang dibandingkan Pileg yang lalu. Hal ini disebabkan pada Pilpres mendatang 1 TPS maksimal dapat menampung 800 pemilih.

Advertisement

“Namun untuk pastinya masih kita hitung,” katanya.

Andi menyatakan ada beberapa wilayah terpencil yang mungkin akan mengalami hambatan dalam pelaksanaan Pilpres. Daerah-daerah itu antara lain NTT, Maluku Barat dan Nias.

“Daerah itu terdapat kesulitan dan ada kekhawatiran dari  segi waktu,” katanya.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif