Foto
Kamis, 4 Juni 2009 - 12:16 WIB

Prita terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Prita Mulyasari mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prita melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Ketua JPU kasus Prita, Rahmawati Utami, dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutra, di Pengadilan Negeri Tangerang, TNT Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (4/6).

Advertisement

Prita didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Dakwaan subsider Prita pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 1 tahun penjara.

Rahmawati Utami lantas membacakan email Prita yang dijadikan dasar dakwaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter di RS Omni. Email Prita berbunyi

“Saya informasikan bahwa dr Hengky, dia yang merawat saya selama dirawat di RS Omni, yang praktek juga di RSCM. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih berhati-hati pada perawatan medis dokter ini. Dokter Grace yang katanya penanggung jawab komplain saya itu sama sekali tidak profesional, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer dan tidak sesuai standar internasional”. Email itu dikirimkan ke beberapa temannya pada 15 Agustus 2008.

Advertisement

“Karena emailnya ini Prita dinilai melakukan pencemaran nama baik,” kata Rahmawati.

Sidang Prita akan dilanjutkan pada 11 Juni dengan agenda eksepsi. Salah seorang kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar mengatakan keberatan atas dakwaan JPU. Syamsu akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Hukuman Kasus Prita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif