News
Kamis, 4 Juni 2009 - 20:06 WIB

Poltabes kembalikan sejumlah BB kepada para pemilik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Aparat Poltabes Solo mengembalikan sejumlah mobil dan sepeda motor kepada pemiliknya. Kendaraan bermotor tersebut merupakan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang ditangani polisi.

Penyerahan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto di Mapoltabes Solo, Kamis (4/6). Kendaraan bermotor yang dikembalikan merupakan BB kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penggelapan mobil.

Advertisement

“Jadi ini istilahnya titip rawan BB. Ini kami lakukan untuk kendaraan yang statusnya sudah jelas. Untuk yang belum memang masih kami gunakan untuk pengembangan,” papar Joko kepada wartawan seusai kegiatan tersebut.

Kapoltabes menegaskan, dalam pengembalian tersebut, pemilik kendaraan tidak dipungut biaya. Bahkan, dia menegaskan, jika ada anggota polisi yang memunggut biaya, masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut kepada dirinya.

Beberapa kendaraan bermotor yang dikembalikan adalah mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi (Nopol) AD 8700 BA milik Kardjono, 43, warga Kadipiro. Mobil tersebut disita polisi terkait kasus penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota Poltabes Solo, Bripka Sukirno.

Advertisement

Selain itu, ada juga sepeda motor Yamaha Jupiter dengan Nopol AD 3939 AP milik Titik yang dicuri di daerah UNS beberapa waktu yang lalu.

Joko mengingatkan masyarakat agar masyarakat juga ikut menjaga kendaraannya sendiri. Selain itu, imbuh dia, masyarakat juga mewaspadai jika ada kendaraan bermotor yang dijual dengan harga murah.

Ketika disinggung mengenai keterlibatan oknum anggota Poltabes dalam kasus penggelapan mobil, Kapoltabes menyatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam tindak pidana.

Advertisement

“Tindak tegas. Selain pidana juga ada disiplinnya. Jika nanti putusannya lebih dari tiga bulan bisa menjalani sidang kode etik dan bisa dipecat secara tidak terhormat,” papar Kapoltabes.

dni

Advertisement
Kata Kunci : Bb Dikembalikan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif