Foto
Kamis, 4 Juni 2009 - 15:36 WIB

BPOM: 60 Merek obat tradisional kandung kimia obat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran 60 merek obat tradisional dan suplemen makanan mengandung bahan kimia obat yang jika digunakan tanpa petunjuk dokter dapat membahayakan kesehatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan, sampling dan pengujian laboratorium sejak Juni 2008 hingga Mei 2009, Badan POM telah menarik peredaran 60 item obat tradisional dan suplemen yang mengandung bahan kimia sibutramin hidroklorida, sildenafil sitrat, tadalafil, deksametason, fenilbutason, asam mefenamat, metamfiron dan parasetamol,” kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis (4/6).

Advertisement

Penggunaan bahan-bahan kimia obat tersebut secara tidak tepat, kata dia, dapat menimbulkan gangguan kesehatan tingkat ringan hingga gangguan kesehatan yang dapat mengakibatkan kematian.

Gangguan kesehatan yang dimaksud antara lain sakit kepala, nyeri dada dan lambung, tukak lambung, diare, gangguan ginjal, gangguan penglihatan, glaukoma, tulang keropos, infark miokard, gangguan jantung, gangguan pembentukan sel darah (anemia aplastik dan agranulositosis), dan kerusakan hati.

Husniah mengatakan, selain telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk obat tradisional produksi lokal dan Cina itu, pihaknya juga akan melakukan proses hukum (proyustisia) terhadap produsen dan importir produk yang bersangkutan.

Advertisement

“Sehubungan dengan itu, kami juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung obat tradisional tersebut,” katanya serta menambahkan produk-produk itu sebagian besar tidak terdaftar di BPOM atau telah dibatalkan izin edarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang tidak yakin dengan keamanan suatu obat tradisional menanyakan informasi mengenai produk yang dimaksud ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM melalui telepon ke nomor 021-4263333/32199000 atau surat elektronik ke ulpk@pom.go.id.

“Karena mungkin sulit membedakan produk yang aman dan tidak aman sebab nomor registrasi BPOM juga ada yang memalsukan. Kami cuma bisa kasih tahu, kalau gambar dan namanya aneh-aneh, klaim khasiatnya berlebihan, mungkin tidak aman karena kami tidak akan menerima registrasinya,” kata Husniah.

Advertisement

ant/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif