News
Rabu, 3 Juni 2009 - 16:57 WIB

Kejaksaan bebaskan Prita Mulyasari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Prita Mulyasari, ibu dua anak yang ditahan di LP Wanita Tangerang karena tuduhan pencemaran nama baik RS OMNI International akhirnya dikeluarkan dari penjara. Alasannya, demi kemanusiaan dan keadilan.

“Alasannya kemanusiaan dan keadilan sesuai pesan Jaksa Agung agar jaksa peka terhadap keadilan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Pandjaitan, Rabu (3/6).

Advertisement

Status Prita sudah dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dengan begitu, Prita sudah bisa pulang ke rumah dan bertemu dua anaknya yang masih kecil-kecil.

Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet.

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif