Soloraya
Rabu, 3 Juni 2009 - 17:16 WIB

Kasus pembunuhan di Alas Karet Polokarto direkonstruksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Sri Daryanti alias Endang, 38, warga Kebohan RT 01/RW I Mandan Sukoharjo di Alas Karet, Dukuh Denokan, Polokarto, Rabu (3/6). Berdasar pantauan, rekonstruksi yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dijaga ketat aparat kepolisian.

Kendati tempat kejadian perkara (TKP) berada di tengah alas, namun antusiasme masyarakat sekitar maupun kerabat korban untuk menyaksikan jalannya adegan reka ulang cukup tinggi.

Advertisement

Adegan reka ulang kasus pembunuhan yang melibatkan Hadi Suyatno sebagai tersangka terdiri dari 25 adegan. Namun, rekonstruksi yang dilakukan di Alas Karet dimulai dari adegan ke delapan hingga ke 22.

Sedangkan, adegan pertama hingga ke tujuh yang menggambarkan pertemuan korban dengan tersangka telah dilakukan di kompleks Mapolres, sedangkan adegan terakhir ke 23 sampai 25 dilakukan di salah satu counter sekitar Mapolres.

Dalam rekontruksi itu terungkap, pelaku mengajak korban ke tengah Alas Karet dengan menggunakan sepeda motor korban Nopol AD 4406 YK. Setelah sampai di TKP, pelaku dan korban kemudian duduk di sekitar TKP sambil menikmati makanan yang dibawa oleh korban. Tak berapa lama, korban dan pelaku terlibat cekcok masalah hubungan mereka sehingga memicu pelaku naik pitam.

Advertisement

Ketika korban telah beranjak berdiri, dari arah belakang pelaku menekan leher korban dengan lengan kanan sehingga mengakibatkan korban tersungkur ke tanah.

Setelah korban lemas, tersangka bukannya iba namun masalah semakin menjadi-jadi dan mencekik leher korban dengan tangan kanan. Untuk meyakinkan, korban telah tewas, tersangka kemudian mengambil tas korban untuk mengambil tali tas, namun lantaran sulit dilepas tersangka kemudian pergi ke kebun tebu yang tak jauh dari TKP lantas mengambil potongan tebu untuk melepas tali tas.

Seusai tali tas terlepas, tersangka kemudian mengikat leher korban dengan tali tas. Setelah yakin, korban tewas Hadi kemudian menarik korban dan membuangnya ke parit yang berada sekitar dua meter dari TKP serta menutup tubuh korban dengan daun jati kering. Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang sandal korban dan tas korban setelah mengambil dompet berisi uang tunai Rp 150.000 dan telepon seluler serta membawa kabur sepeda motor korban.

Advertisement

Kasatreskrim Sukoharjo AKP Sukiyono mewakili Kaplres Sukoharjo AKPB Aan Suhanan seusai rekonstruksi mengatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338, 339 dan 365 KUHP.

“Dari rekonstruksi ini cukup tergambar sekali kejadian pembunuhan dan motif tersangka ingin mengusai sepeda motor korban. Setelah ini, kami tinggal melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke JPU,” ujarnya kepada wartawan.

m78

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif