Soloraya
Rabu, 3 Juni 2009 - 19:01 WIB

DPRD setujui Raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi ditargetkan meningkat sampai 100% pascapenerapan Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selesai dibahas Dewan.

Untuk merealisasikan peningkatan PAD tersebut, Pemkot Solo diminta melakukan pemutakhiran data semua aset daerah di Kota Solo yang nantinya dijadikan database.

Advertisement

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Solo, Muhammad Rodhi dalam pendapat akhir fraksi tentang Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Rabu (3/6), mengungkapkan, efektivitas pelaksanaan penarikan retribusi pemakaian kekayaan daerah setelah Raperda itu ditetapkan sangat tergantung pada database yang dimiliki Pemkot Solo tentang aset daerah. Oleh karenanya, terang Rodhi, Pemkot segera mempersiapkan pemutakhiran data aset daerah dan dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

“Memang dampak atas Raperda ini setelah menjadi Perda akan meningkatkan PAD. Namun kenaikan PAD dari retribusi ini pada perubahan APBD 2009 atau di tahun 2010 jangan hanya mendasarkan pada kenaikan tarif retribusi. Dengan demikian Pemkot perlu melakukan evaluasi kinerja pemungutan yang telah dilakukan, mengekstensifikasi cakupan obyek retribusi kekayaan daerah yang dibakai sebagai basic penyusunan rencana pendapatan retribusi kekayaan daerah pada tahun 2009,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Pratikno menambahkan, Pemkot Solo bisa mengembangkan potensi PAD tanpa melanggar aturan-aturan yang berlaku. Penggunaan kewenangan yang digunakan seperti pemberian izin pemakaian kekayaan daerah, terangnya, perlu segera melakukan penyesuaian dengan Perda baru nantinya.

Advertisement

“Pemberdayaan aset-aset Pemkot harus dikelola secara maksimal untuk mendukung pembangunan yang berjalan. Di samping itu, peningkatan PAD itu jangan sampai membebani masyarakat,” imbuhnya yang diamini Juru Bicara FPDIP Sri Hartono.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Supradi Kertamenawi, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian tarif pemakaian kekayaan daerah setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda.
Dia menargetkan, jumlah PAD dari sektor retribusi bakal meningkat sampai 100% pada tahun-tahun mendatang.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dprd Raperda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif