Soloraya
Rabu, 3 Juni 2009 - 19:10 WIB

BPKP setujui penerbitan IMB, Menbudpar akui sulit bangun hotel di Vastenburg

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menyatakan izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Boutique dan Mal Beteng di kawasan cagar budaya Benteng Vastenburg bisa diterbitkan. Namun, sebelum itu, pihak investor diminta mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar).

Sementara itu, Menbudpar, Jero Wacik memastikan akan sulit bagi investor untuk mendapatkan izinnya jika pembangunan hotel dan mal itu akan berdampak pada kerusakan cagar budaya yang ada.

Advertisement

Ditemui di sebuah acara yang digelar di Hotel Sahid Jaya Solo, Rabu (3/6), Kepala BPKP Perwakilan Jawa Tengah, Arzul Andaliza mengungkapkan, sesuai dengan permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, pihaknya telah melakukan kajian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait rencana pendirian hotel dan mal di Benteng Vastenburg. Dari kajian tersebut, juga berdasarkan fakta bahwa investor sudah mendapatan izin prinsip dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) juga sudah memberikan rekomendasinya, maka tidak ada yang bisa dilakukan BPKP selain memberikan rekomendasi yang sama dengan BP3.

“Kami sebagai badan pengawas kan hanya berwenang menjembatani dan kami sudah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini, Pemkot dan investor. Kami juga sudah verifikasi ke BP3. Dari pertemuan itu sudah ada kesepakatan, bahwa investor bisa mendirikan hotel dan mal di kawasan Benteng Vastenburg asal ada izin tertulis dari Menbudpar,” ujar Arzul.

Untuk itu, lanjut Arzul, BPKP meminta investor mengirimkan surat permohonan izin ke Menbudpar. Jika disetujui, baru investor bisa mengajukan permohonan IMB ke Pemkot. Hal itu tetap harus dilakukan kendati sebelumnya, BP3 juga sudah melakukan konsultasi ke Menbudpar.

Advertisement

Pada bagian lain, Menbudpar, Jero Wacik menyatakan, dalam hal pembangunan di kawasan cagar budaya, dipastikan akan sulit mendapatkan izin. Terlebih, jika akibat pembangunan itu, bangunan cagar budaya yang ada terancam rusak.

“Kalau soal pembangunan di kawasan cagar budaya, saya pastikan akan sulit dapat izin. Kalau pembangunan itu tidak merusak bangunan aslinya, tidak masalah. Tapi kalau cagar budayanya mau diubah, akan sulit dapat izin,” ujar Jero, ditemui wartawan sesaat setelah tiba di Hotel Sahid Jaya, Solo dalam rangka membuka Indonesian Performing Art Mart (IPAM).

Tak hanya itu, Menbudpar mengatakan, setiap pembangunan yang akan dilakukan di kawasan cagar budaya juga harus sesuai dengan karakter kawasan itu.

Advertisement

Sementara itu, Walikota Solo, Joko Widodo saat dimintai komentarnya tentang rekomendasi BPKP tersebut, mengatakan memang sudah menerimanya. Namun, dia belum memberikan keputusan apakah akan menerbitkan IMB atau tidak.

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif