Soloraya
Selasa, 2 Juni 2009 - 15:09 WIB

Polisi gerebek pesta sabu-sabu, 3 warga ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sebuah rumah kos-kosan di wilayah Dusun Banaran RT 05/RW VII, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Selasa (2/6) dinihari di-gerebek aparat Polres Karanganyar. Saat dilakukan penggerebekan itu, tiga orang ditangkap basah  sedang berpesta sabu-sabu.

Ketiganya masing-masing Indri Buntoro, 50, warga Kepatihan Kulon RT 05/RW III, Jebres, Solo; Andi Ilyaz Indoboko, 41, warga Perum Argokiloso C15 RT 08/RW VI, Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar; dan Atin Marlina, 21, warga Kampung Tulung RT 15/RW V,
Tulung, Kalasan, Yogyakarta.

Advertisement

Saat ditangkap, ketiganya dalam kondisi teler berat akibat pengaruh sabu-sabu yang habis dikonsumsinya. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah bong atau alat hisap, tiga
bungkus plastik wadah sabu-sabu yang isinya telah habis digunakan, tiga buah sedotan, dua buah korek api gas, dua unit handphone, uang tunai Rp 310.000 dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega.

Ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, ketiganya juga dijerat Pasal 62 Undang-undang No 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda senilai Rp 100 juta.

Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Sri Handayani, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, yang ditemui Espos di kantornya, Selasa, awalnya pihak kepolisian sudah merasa curiga dengan aktivitas
penghuni kos di kawasan setempat.

Advertisement

dsp

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif