Soloraya
Senin, 1 Juni 2009 - 19:41 WIB

Solo kaji kawasan bebas asap rokok

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada 2009 ini mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat senilai Rp 2,7 miliar. Sebagian dari dana tersebut rencananya digunakan untuk studi kelayakan kawasan tanpa asap rokok dan kawasan khusus rokok di area publik.

Sebagaimana pernah diinformasikan, pemerintah pusat, sejak 2008 lalu menyisihkan 2% dari penghasilan cukai hasil tembakau ke pemerintah daerah dengan kriteria memiliki budidaya tembakau, ada pabrik rokok dan serapan tenaga kerja di bidang industri rokok. Dana itu harus digunakan untuk lima jenis kegiatan. Pertama, peningkatan kualitas tembakau. Kedua, pembinaan industri hasil tembakau. Ketiga, pembinaan lingkungan sosial. Keempat, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau tembakau, dan kelima, pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Advertisement

Tahun lalu, Solo mendapatkan DBHCHT senilai Rp 1,233 miliar. Menurut Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Asih Widodo, dana itu baru ditransfer ke Pemkot Solo senilai Rp 822,431 juta dan baru digunakan senilai Rp 257,940 juta.

“Sisa dana yang sudah ditransfer senilai Rp 564,491 juta saat ini masih tersimpan di Silpa dan akan digunakan untuk kegiatan tahun ini. Sedangkan yang belum ditransfer senilai Rp 411 juta, akan kami usahakan agar bisa ditransfer,” ujar Asih, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/6).

Lebih lanjut, Asih mengatakan, tahun ini Solo mendapatkan Rp 2,7 miliar. Jika sisa DBHCTHT bisa didapatkan Solo, kemudian ditambah dengan dana yang saat ini ada di Silpa, maka tahun akan ada dana sekitar Rp 3,740 miliar yang bisa digunakan oleh 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Solo untuk lima kegiatan yang ditentukan dari pusat itu.

Advertisement

Adapun kegiatan yang direncanakan, di antaranya, sosialisasi lingkungan sosial, pemberantasan cukai ilegal, penyusunan kajian dan analisis data tentang peningkatan pendapatan dan studi kelayakan kawasan tanpa asap rokok serta kawasan khusus asap rokok di area publik. Akan dibuatkan pula petunjuk teknis (Juknis) tentang pembinaan lingkungan industri hasil tembakau (IHT).

Sementara itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Solo, Budi Suharto mengungkapkan, semua itu baru sekadar usulan. Sedangkan realisasinya masih harus menunggu pembahasan APBD Perubahan.

shs

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bebas Rokok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif