Soloraya
Senin, 1 Juni 2009 - 18:21 WIB

Polres Sukoharjo bekuk dua orang pengedar shabu-shabu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Polres Sukoharjo, Minggu (31/5) malam, kembali membekuk dua orang yang diduga menjadi pengedar shabu-shabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya terindikasi kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar barang haram ini.

“Keduanya saat ini masih diperiksa intensif. Kami juga terus menggembangkan kasus ini, karena besar kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pengedar yang lebih besar,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Aan Suhanan melalui Kasat Reskrim Sukoharjo, AKP Sukiyono yang ditemui Espos di Mapolres Sukoharjo, Senin (1/6).

Advertisement

Sementara itu, kedua tersangka diketahui berinisial Hr, 27, warga Baki, Sukoharjo dan MAH, 24, warga Karangturi, Laweyan, Solo. Keduanya dibekuk di kediaman masing-masing. Dalam penangkapan tersebut, aparat juga berhasil menyita sekitar setengah gram shabu-shabu, sebuah alat hisap (bong), dan uang hasil transaksi senilai Rp 280.000.

“Saya baru sebulan ini menjadi pemakai,” aku HR kepada petugas. Pengakuan HR ini tidak langsung ditelan mentah-mentah oleh petugas, pasalnya kedua tersangka sejak lama telah menjadi target operasi (TO) kepolisian. Menurut Sukiyono, kecurigaan itu, didasarkan pada seringnya nama kedua tersangka disebut-sebut oleh pengguna Narkoba lainnya.

“Awalnya, petugas kami menangkap Hr di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB. Minggu malam. Dari keterangan Hr, kami lanjutkan penangkapan MAH, Senin (1/6) dini hari,” terang Sukiyono.

Advertisement

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat dengan UU No 5 tahun 2007 tentang Psikotropika.


ewy

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Shabu-shabu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif