Soloraya
Senin, 1 Juni 2009 - 20:00 WIB

10 Jenis aset Pemkot akan dikenai retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak 10 jenis aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal dikenai tarif retribusi pemakaian kekayaan kekayaan daerah mulai tahun ini. Besaran tarif retribusi pemakaian aset daerah itu disesuaikan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan kewajaran.

Persoalan tersebut terungkat dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin (1/6), di Ruang Paripurna DPRD Kota Solo. Sebanyak 10 jenis aset daerah yang bakal dikenai tarif retribusi itu antara lain, aset tanah, lapangan, penutupan saluran, gedung/bangunan, kios, kendaraan, alat-alat berat, kolam ikan, depo ikan dan pasar ikan.

Advertisement

Sekretaris Pansus DPRD Solo, Bandung Joko Suryono saat ditemui wartawan di sela-sela Sidang Paripurna Dewan, Senin, mengungkapkan, ada beberapa kriteria yang dijadikan pertimbangan dalam penentuan tarif atas pemakaian aset milik daerah.

Dia menjelaskan, selain besaran nominal atas retribusi yang sudah berjalan, Pansus juga mempertimbangkan tentang pembagian jenis tarif retribusi, yakni tarif sosial dan tarif komersial. Di samping itu, imbuhnya, penentuan tarif pemakaian aset daerah juga disesuaikan dengan nilai kewajaran dalam hal ini NJOP.

“Dari komponen-komponen pertimbangan itu, maka Pansus sepakat ada pembebasan tarif retribusi yang memiliki manfaat khusus. Pondok Boro merupakan salah satu aset Pemkot yang diproyeksikan dibebaskan dari beban tarif, karena Pondok Boro digunakan murni untuk kegiatan sosial, terutama bagi penyandang cacat.

Advertisement

Demikian juga untuk aset Pemkot berupa lapangan memiliki tarif retribusi sosial dan komersial. Pemasangan tarif untuk kegiatan olahraga sekolah tentunya dibedakan dengan tarif untuk kegiatan even hiburan dan sebagainya,” tegas Bandung.

Ketua Pansus DPRD Solo, Honda Hendarto dalam laporannya mengatakan, setelah melakukan pembahasan pasal demi pasal, Pansus melakukan beberapa perubahan atas Raperda itu, di antaranya, tentang konsideran, penentuan tarif dan pembebasan tarif retribusi.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Aset Pemkot
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif