Soloraya
Jumat, 29 Mei 2009 - 17:15 WIB

Prakas dijerat pasal berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Tersangka pembunuh berantai asal Belakan, Prakas Agung Nugroho, batal diperiksa kondisi kejiwaannya, Jumat (29/5) kemarin. Dokter jiwa dari RSJ Solo yang rencananya memeriksa tersangka sedang berhalangan.

Sementara penyidik Polres Boyolali sudah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Asnanto, mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka ditunda hingga Senin pekan depan. Tersangka sempat dibawa ke Solo namun baru sekadar didaftarkan.

“Dokternya sedang mengikuti simposium, jadi tidak jadi diperiksa hari ini,” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan pihaknya sudah mengirimkan personelnya ke Polres Gunungkidul untuk berkoordinasi perihal rencana pembongkaran makam yang diduga kuat makam Dwi Suparno. Direncanakan pembongkaran makam dilakukan Selasa pekan depan.

Advertisement

Kemungkinan akan dibawa pulang atau tidak jenazah Dwi, jika memang dipastikan adalah mayat Dwi, jelas Kasat, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.

kha

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pasal Berlapis Prakas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif