Foto
Jumat, 29 Mei 2009 - 13:23 WIB

KPU: Menteri boleh berkampanye, cuti sehari per pekan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan menteri dan pejabat negara menjadi tim sukses salah satu capres. Bahkan menteri dalam seminggu boleh cuti kecuali hari libur.

“Tidak ada larangan pejabat negara untuk menjadi tim sukses atau jurkam tapi harus mengikuti rambu-rambu. Cuti satu hari per minggu kecuali hari libur,” ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Advertisement

Menurut Andi, permohonan cuti tersebut minimal diterima KPU pada H-1 sebelum menteri dan pejabat negara tersebut berkampanye. Sehingga saat kampanye sudah harus mengantongi surat cuti.

Beberapa menteri yang menjadi tim sukses SBY antara lain, Hatta Radjasa, Freddy Numberi, Lukman Edy, Taufiq Effendi, Jero Wacik, dan Suryadharma Ali. Menteri pendukung JK-Wiranto adalah Fahmi Idris, Paskah Suzetta dan Aburizal Bakrie.

Andi menerangkan, untuk presiden dan wapres jika akan cuti harus mempertimbangkan urusan pemerintahan. Sedangkan untuk gubernur dan wagub boleh cuti bersamaan. “Jabatan sementara kepala daerah diserahkan ke sekda,” jelasnya.

Advertisement

Meski demikian, lanjut Andi, menteri dan pejabat negara tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Fasilitas negara juga tidak boleh digunakan Presiden dan Wapres saat kampanye, kecuali fasilitas negara yang melekat yaitu pengamanan, kesehatan dan protokoler.

“Kalau fasilitas tidak melekat, silakan masyarakat mengawasinya,” katanya.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif