News
Jumat, 29 Mei 2009 - 13:47 WIB

Bawaslu larang jajarannya jadi saksi Parpol

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang keras jajarannya untuk menjadi saksi dari partai politik saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terbukti berpihak, Bawaslu akan langsung menjatuhkan saksi pemberhentian.

“Panwaslu harus independen. Jika terbukti berpihak akan langsung diberhentikan,” ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Advertisement

Menurutnya, banyak dari parpol yang meminta kepada Panwaslu Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menjadi saksi tanpa koordinasi dengan Bawaslu. “Secara struktur tidak boleh harus ada rekomendasi dari kami (Bawaslu),” ujarnya.

Wirdyaningsih meminta, MK mengirimkan surat kepada Bawaslu jika meminta panwas-panwas di daerah akan dihadirkan sebagai saksi. Tujuannya, agar mereka yang menjadi saksi bener-benar berkompeten mengetahui permasalahan dan tidak berpihak.

“Kalau tidak tahu, mending tidak usah menjadi saksi,” kata wanita berjilbab ini.

Advertisement

Dikatakan dia, Bawaslu sudah mengirimkan surat ke MK meminta agar menjadikan Bawaslu dan jajaran di bawahnya untuk menjadi pihak terkait. Setiap ada anggota Panwas yang bersaksi, MK diharapkan memeriksa kelengkapan administrasi yang bersangkutan.

“MK harus tanyakan surat tugas, kalau tidak ada tidak boleh bersaksi,” tandasnya.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bawaslu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif