News
Jumat, 29 Mei 2009 - 19:14 WIB

Angka perceraian meningkat 10 kali lipat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Angka perceraian setelah masa reformasi meningkat 4-10 kali lipat dibanding sebelum reformasi, kata Dirjen Bimas Islam Departemen Agama (Depag) Nasaruddin Umar.

“Kalau sebelum reformasi angka perceraian antara 20 ribu – 50 ribu per tahun, setelah reformasi naik menjadi 200 ribu per tahun,” kata Nasaruddin pada pertemuan yang digelar di Wisma Antara, Jakarta, Jumat.

Advertisement

Menurut Nasaruddin, dari hasil penelitian Depag sebanyak 13 faktor menjadi penyebab perceraian di antaranya, faktor ekonomi, migrasi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selingkuh, cacat, sakit, jarak, ketidakcocokan, di bawah umur, perbedaan intelektual dan faktor politik.

Dari belasan faktor penyebab perceraian tersebut, lanjutnya, faktor politik cukup signifikan sebagai pemicu kenaikan angka perceraian.

Advertisement

Dari belasan faktor penyebab perceraian tersebut, lanjutnya, faktor politik cukup signifikan sebagai pemicu kenaikan angka perceraian.

Sebagai gambaran, saat mulai maraknya Pilkada terdapat 152 kasus perceraian karena faktor politik pada 2005 meningkat menjadi 505 kasus pada 2006.

Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan. Apalagi terdapat fenomena baru yang muncul, di mana 70% perceraian sekarang ini justru karena isteri menalak suami, padahal sebelum reformasi sekitar 70% perceraian karena suami menalak isteri. 

Advertisement

“Sementara adanya Undang-undang (UU) KDRT, UU Perlindungan Saksi dan UU Perlindungan Anak, menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan,” kata Nasaruddin.

Lebih jauh dijelaskannya, kasus perceraian khususnya yang melibatkan publik figur, belakangan ini ramai-ramai digelar media infotainment sehingga sangat berpengaruh ke masyarakat.

Bermunculannya pengacara keluarga juga semakin memicu perceraian karena mereka ternyata lebih menjadi provokator dibanding sebagai penasihat, ujarnya. 

Advertisement

Terkait dengan tingginya angka perceraian itu, ia mengatakan, kini pihak Depag sedang membuat regulasi untuk memberikan kursus kilat kepada para calon mempelai sebelum menikah.

Alasannya, nasihat perkawinan yang hanya lima menit saja pada saat prosesi pernikahan, dinilai belum cukup memberikan pemahaman kepada kedua mempelai untuk membina dan mempertahankan keutuhan keluarganya pada masa mendatang.

Ant/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Cerai Meningkat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif