News
Kamis, 28 Mei 2009 - 16:30 WIB

Pakar: RUU RN jangan hambat kebebasan pers

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pakar Komunikasi Dr Bachtiar Ali mengemukakan materi Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) yang dibahas Komisi I DPR dan pemerintah  hendaknya jangan menghambat kekebasan pers.

“UU No 40/1999 mengatur kebebasan pers itu merupakan momentum komitmen reformasi yang fundamental sehingga Komisi I DPR dan pemerintah perlu menghormatinya,” kata Bachtiar ketika diminta tanggapan di Jakarta, Kamis.

Advertisement

Komisi I DPR pekan lalu mengembalikan RUU RN untuk direvisi pemerintah dan dijadwalkan pekan ini dibahas kembali dengan harapan bahwa pada Agustus sudah diparipurnakan.

“Harus dilihat manfaat UU tersebut sekiranya demi kepentingan banyak orang silahkan diproses dengan materinya perlu dikaji selektif agar tidak mengancam kebebasan pers,” ujar Bachtiar.

Dia berpendapat tidak masalah sekiranya DPR harus memutuskan UU RN tersebut menjelang berakhirnya tugas pengabdian nanti.

Advertisement

“Sekiranya memahami RUU tersebut sehingga waktu sisa waktu pengabdian dinilai bisa memutuskan menjadi UU itu lebih baik karena DPR periode baru pasti butuh waktu untuk mempelajari  kembali,” kata Bachtiar.

Dia menyarankan Komisi I DPR tanggap terhadap kepentingan pemerintah dengan tidak mengabaikan kebebasan pers karena pasti asosiasi wartawan melakukan perlawanan.

“Bergulirnya reformasi pada tahun 1999 merupakan tongkak kebebasan pers yang harus dijunjung tinggi semua komponen bangsa sehingga DPR perlu menerima masukan dalam rangka memantapkan materi RUU RN,” ujarnya.
Ant/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kebebasan Pers
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif