News
Kamis, 28 Mei 2009 - 16:21 WIB

Kejari akan limpahkan kasus buku ajar ke pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Proses hukum kasus dugaan korupsi buku ajar PT Balai Pustaka yang merugikan negara Rp 7,47 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga berencana melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (1/6).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga, Setyawan Nur Chalid SH, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan sejauh ini pihaknya masih melakukan sejumlah persiapan akhir. Namun dikatakan dia rencana dakwaan (Rendak) dua tersangka awal kasus itu, yaitu Drs Bakri dan Kadarisman telah selesai disusun dan disetujui Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng).“Kami masih mengupayakannya. Tetapi pelimpahan memang direncanakan awal pekan depan, antara Senin dan Selasa (1-2/6),” ungkapnya ditemui diruang kerjanya, didampingi Kasi Pidana Umum Sri Budi Santosa SH dan Kasi Intel, Wagino SH, Kamis (28/5).

Advertisement

Ditambahkan, sejak awal Kejari berkomitmen akan melimpahkan kasus itu sebelum masa penahanan kedua tersangka itu berakhir. Setyawan juga menjelaskan, bersama para tersangka dan berkas perkara pihaknya akan melimpahkan barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Salatiga, Rabu (20/5) lalu.

Beberapa di antara barang bukti tersebut adalah buku-buku cetakan proyek pengadaan buku ajar Balai Pustaka 2003-2004, dokumen-dokumen administrasi, dan uang tunai Rp 32.765.000 juta.
try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Buku Ajar Kasus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif