Soloraya
Rabu, 27 Mei 2009 - 19:49 WIB

Penerima Kalpataru jadi terdakwa penebangan kayu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (27/5), menyidangkan perkara pencurian kayu di wilayah green belt (sabuk hijau) Waduk Gajah Mungkur (WGM), Wonogiri dengan terdakwa warga Tawangharjo, Giriwoyo, Sukijo, 57. Ironisnya, terdakwa pernah dua kali menerima penghargaan dari Presiden, yakni pada 1999 menerima penghargaan Kalpataru dan menerima piagam penghargaan penyelamat lingkungan hidup 2004.

Seusai persidangan, terdakwa Sukijo kepada Espos mengaku khilaf. “Saya khilaf, sehingga terjerumus perbuatan seperti ini. Dua kali saya menerima (penghargaan-red) dari Presiden, tahun 1999 dan 2004,” ujarnya.

Advertisement

Berdasar pantauan Espos, persidangan tersebut mendapat perhatian dari masyarakat Giriwoyo. Kursi di ruang sidang dipenuhi para pengunjung yang tertib mengikuti jalannya persidangan. Terdakwa Sukijo oleh jaksa DF Nalle didakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (c) jo Pasal 78 (2) UU No 41/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejadian penebangan kayu jenis akasia dan jati itu dilakukan pada Februari lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Empat pohon itu oleh saksi Sulardi, Supriyono dan Suharno, dipotong-potong menjadi delapan bagian dengan panjang 2,5 meter hingga 3,60 meter dengan diameter antara 16 cm-37 cm. Sulardi bertugas memotong pohon itu, sedangkan Supriyono dan Suharno yang membantu mengangkut potongan kayu ke rumah pengawasan hutan.

Ketua majelis hakim, Thomas Tarigan, didampingi hakim anggota Teguh Santoso dan Nataria C Triana serta panitera pengganti Tutut Tri Subekti mengatakan sebagai mantan pengawas hutan, terdakwa tidak ikut-ikutan melakukan penebangan.

Advertisement

Atas berbagai pertanyaan hakim, terdakwa awalnya mengelak ikut menebang dan menyuruh. Keterangan itu dibantah oleh hakim yang menanyakan bukankah terdakwa sendiri yang menyuruh menebang pohon-pohon itu. Akhirnya terdakwa mengaku menyuruh. Terdakwa juga mengatakan bahwa saksi Supriyono dan Suharno yang ikut membawa potongan kayu tidak diberi ongkos.

tus

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pohon
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif